Ibnu Abbas berkata, "Kecuali wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya mengkhawatirkan keadaan anaknya, maka ayat ini tetap berlaku, tidak dihapus hukumnya bagi mereka berdua."
Seukuran 1 mud (satu kaupan tangan orang dewasa) dari makanan pokok daerah setempat. Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Demikian penjelasan mengenai tafsir Surat Al Baqarah Ayat 184 tentang orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)