Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar Fidyah dengan Uang Beserta Hukumnya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |12:28 WIB
Cara Bayar Fidyah dengan Uang Beserta Hukumnya
Ilustrasi cara bayar fidyah dengan uang beserta hukumnya. (Foto: Unsplash)
A
A
A

CARA bayar fidyah dengan uang ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Tapi, apakah boleh membayar fidyah puasa Ramadhan menggunakan uang? Berikut ini penjelasan terkait hukumnya.

Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pengganti dari meninggalkan puasa Ramadhan adalah dengan menunaikan kafarah berupa fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin.

BACA JUGA:Pengertian Fidyah, Hukum, dan Tata Cara Membayarnya 

Info grafis fidyah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Ia menerangkan, harus dipahami kaidah penting bahwa perkara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala sebutkan dengan kalimat "memberi makan" atau "bahan makanan" itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah Ta'ala berfirman:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah (2): 184)

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua, Wajib atau Cukup Bayar Fidyah? 

Kemudian tentang kafarah sumpah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"Kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS Al Maidah (5): 89)

"Tentang zakat fitri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan 1 sha' dan seterusnya," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dinukil dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (28/2/2023). 

Apa pun yang disebutkan dalam nash syariat dengan kalimat "makanan" atau "memberi makan" maka fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Oleh karena itu, orang yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa Ramadhan, tidak menggantinya dalam bentuk uang.

Jikalau dia membayar fidyah dalam bentuk uang senilai bahan makanan sepuluh kali, hukumnya tetap tidak sah, karena menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalil.

Demikian pula zakat fitrah. Andaikan ada orang yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang seharga bahan makanan sepuluh kali, ini tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan 2,5 kilogram.

Pasalnya, menunaikan zakat fitrah dengan uang tidak terdapat dalam dalil. Padahal, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

"Siapa saja yang melakukan satu amal yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak." (HR Bukhari dan Muslim. Majmu' Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19:116)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement