Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Fidyah, Hukum, dan Tata Cara Membayarnya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |11:21 WIB
Pengertian Fidyah, Hukum, dan Tata Cara Membayarnya
Ilustrasi pengertian fidyah, hukum, dan tata cara membayarnya. (Foto: Freepik)
A
A
A

PENGERTIAN fidyah, hukum, dan tata cara membayarnya. Fidyah atau fadaa dalam bahasa Arab artinya mengganti atau menebus. Penebusan atau penggantian ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban puasa Ramadhan dan dibolehkan tidak menggantinya di lain waktu.

Terkait fidyah ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah (2): 184)

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua, Wajib atau Cukup Bayar Fidyah? 

Info grafis fidyah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

BACA JUGA:Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang, Begini Penjelasan Ustadz 

Hukum Fidyah

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh, dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam kategori ini tidak diwajibkan mengganti atau meng-qadha puasa Ramadhan jika benar-benar tidak mampu.

Tapi sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 kilogram beras untuk fakir miskin. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement