Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian dan Tata Cara Wakaf di Indonesia

Nurul Amanah , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |05:02 WIB
Pengertian dan Tata Cara Wakaf di Indonesia
Ilustrasi pengertian dan tata cara wakaf di Indonesia. (Foto: Istimewa/Sindonews)
A
A
A

WAKAF berarti menahan harta tertentu demi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Manfaatnya diberikan kepada fakir miskin, fakir, dan musafir dengan mempertahankan 'ain (sifat) aslinya sebagai pemilik wakaf yang diberikan.

Istilah wakaf juga berarti menahan sesuatu agar tidak dimiliki dan manfaatnya dihibahkan. Kepemilikannya pun berubah menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.

BACA JUGA:Wakaf dan Hibah, Terungkap Ini Perbedaannya 

Ada juga istilah wakaf yang berarti menyerahkan sebagian harta untuk digunakan langsung oleh penerima manfaat wakaf atau dikelola secara produktif. Hasilnya diserahkan kepada penerima manfaat wakaf.

Adapun harta wakaf secara umum terbagi menjadi dua, yaitu harta wakaf tidak bergerak seperti tanah atau bangunan; dan harta wakaf bergerak seperti kendaraan atau uang.

Wakaf untuk barang tidak bergerak dan barang bergerak dapat diberikan dengan uang, atau dikenal dengan wakaf melalui uang.

BACA JUGA:Jual Beli Tanah Wakaf, Ini Hukumnya Kata MUI 

Ayat yang membahas mengenai wakaf tertuang dalam Alquran Surat Ali Imran Ayat 92:

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Arab latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm.

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." 

Dilansir laman Badan Wakaf Indonesia, berikut tata cara wakaf di Indonesia:

1. Wakif atau kuasanya datang ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk membawa dokumen asli kepemilikan tanah, surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara serta Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi.

2. Wakif atau yang dikuasakan mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, nazhir, mauquf alaih, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.

4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.

5. PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.

6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement