Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi'i pun tetap membolehkan puasa sunah bagi orang yang sudah terbiasa mengerjakannya. Seperti puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, dan puasa qadha.
Sementara itu, menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi'i, hadits di atas dianggap lemah dan termasuk hadits munkar, sebab ada perawi haditsnya yang bermasalah. Dengan begitu, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban selama ia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan.
Meski ada perbedaan pendapat, para ulama sepakat akan kebolehan puasa sunah bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya.
Itulah penjelasan terkait puasa sunah setelah malam Nisfu Syaban. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)