Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |15:14 WIB
Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya
Ilustrasi hadits tentang kewajiban zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh: (1) Setiap Muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fitri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

Artinya: "Barang siapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?" Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam." (HR Abu Dawud nomor 1435 dan Ahmad 4/180. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. Lihat kitab Shahih Fiqh Sunnah, 2/80–81) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement