HUKUM wajib puasa Ramadhan diturunkan kepada siapa saja? Berikut ini penjelasannya secara lengkap berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.
Dinukil dari mui.or.id, dijelaskan bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardu 'ain dan termasuk salah satu Rukun Islam. Puasa Ramadhan wajib dikerjakan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, sehat, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki halangan syari seperti haid dan nifas pada perempuan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat Al Baqarah Ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan bahwa Alquran diturunkan pada bulan Ramadhan. Para ulama menetapkan bahwa Alquran diwahyukan pertama kali pada malam qadar atau malam yang penuh kemuliaan dan berkah yang terjadi pada tanggal 17 Ramadhan.
Di samping itu dijelaskan pula kewajiban berpuasa bagi umat Islam disertai dengan ketentuan-ketentuan bagi mereka yang sulit menunaikannya. Penjelasan lain terkait hal ini dapat ditemui dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, atau Abul Qasim Shallallahu alaihi wassallam telah bersabda, "Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi 30." (HR Bukhari)
Wajib Puasa Ramadhan bagi Mereka yang Baligh
Menjalankan ibadah puasa bagi Muslim yang belum baligh atau bukan mukallaf tidak ada tuntutan di dalamnya. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ وَالْخَرِفِ
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda, "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang gila hingga ia berakal." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam." Ia menambahkan di dalamnya, "Dan kharif (orang yang kurang akalnya)." (HR Abu Dawud nomor 3825)
Syekh Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqh Ash-Shiam menerangkan yang dimaksud dengan "pena diangkat" adalah kiasan dari lepasnya tanggung jawab. Sedangkan istilah "bermimpi" dimaknai dengan usia akil baligh. Selain itu dapat pula dilihat melalui indikator-indikator lainnya yang menunjukkan anak laki-laki telah melewati masa kanak-kanaknya.
Adapun bagi anak perempuan masa akil baligh ditandai dengan hatangnya haid (menstruasi). Sedangkan apabila ditakar dengan umur, baligh pada perempuan berusia 15 tahun. Hal ini yang menjadi patokan apabila anak laki-laki dan perempuan yang terlambat bermimpi dan haid untuk mengukur kebalighan usia mereka.
Wallahu a'lam bisshawab.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.