Wajib Puasa Ramadhan bagi Mereka yang Baligh
Menjalankan ibadah puasa bagi Muslim yang belum baligh atau bukan mukallaf tidak ada tuntutan di dalamnya. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ وَالْخَرِفِ
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda, "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang gila hingga ia berakal." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam." Ia menambahkan di dalamnya, "Dan kharif (orang yang kurang akalnya)." (HR Abu Dawud nomor 3825)
Syekh Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqh Ash-Shiam menerangkan yang dimaksud dengan "pena diangkat" adalah kiasan dari lepasnya tanggung jawab. Sedangkan istilah "bermimpi" dimaknai dengan usia akil baligh. Selain itu dapat pula dilihat melalui indikator-indikator lainnya yang menunjukkan anak laki-laki telah melewati masa kanak-kanaknya.
Adapun bagi anak perempuan masa akil baligh ditandai dengan hatangnya haid (menstruasi). Sedangkan apabila ditakar dengan umur, baligh pada perempuan berusia 15 tahun. Hal ini yang menjadi patokan apabila anak laki-laki dan perempuan yang terlambat bermimpi dan haid untuk mengukur kebalighan usia mereka.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)