APAKAH menangis membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya. Diketahui bahwa seseorang akan menangis apabila dirundung kesedihan. Wanita maupun pria bisa menangis apabila menghadapi permasalahan yang memengaruhi perasaan.
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan tidak ada satu pun dalil yang menegaskan bahwa menangis dapat membatalkan puasa. Menangis tidak identik dengan minum, sehingga hukumnya pun berbeda.

"Kami tidak menjumpai satu pun dalil yang menunjukkan bahwa nangis bisa membatalkan puasa. Baik dalil yang menunjukkan makna tegas maupun isyarat. Terlebih, nangis tidak identik dengan menelan air mata, sehingga tidak bisa dihukumi sama dengan minum," jelas Ustadz Ammi.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanyakan, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan puasa seseorang?
Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah:
فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام
"Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa." (Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 106644)
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak sengaja menangis saat sedang puasa, jangan berpikir jika ibadahnya batal. Pasalnya, menangis adalah proses tubuh mengeluarkan air mata sehingga akan berbeda pula hukumnya dengan minum.
Demikian penjelasan dari pertanyaan: Apakah menangis membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)