Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Berdasarkan Mazhab Syafi'i

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |07:24 WIB
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Berdasarkan Mazhab Syafi'i
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM sikat gigi saat puasa menjadi topik penting selama bulan Ramadhan. Hal ini kerap menjadi pertanyaan karena khawatir dapat membatalkan puasa. Sebab, sikat gigi dinilai sama saja memasukkan sesuatu ke mulut.

Hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatuz Zain halaman 195:

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadiin, hlm 195).

Sementara harus memperhatikan cara menyikat gigit. Jangan sampai ada material baik berupa air atau pasta gigi masuk ke mulut. Pasalnya, baik sengaja maupun tidak sengaja menelan material saat sikat gigi tetap dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut sebagaimana yang penjelasan dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab:

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement