Mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa hukum sikat gigi adalah makruh. Meski demikian larangan untuk tidak menyikat gigi saat berpuasa tidak hilang. Tujuannya supaya tidak menghilangkan bau mulut orang yang berpuasa.
Gambaran bau mulut orang berpuasa layaknya bunga kasturi dari surga. Sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda:
"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).
Perubahan bau mulut orang berpuasa terjadi setelah matahari tergelincir ke arah barat. Oleh karena itu, mazhab Syafi’i meletakkan hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah makruh.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Rani Hardjanti)