Share

Hukum Menggunakan Inhaler Atau Minyak Angin Saat Puasa Ramadhan

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 28 Maret 2023 16:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 330 2788814 hukum-menggunakan-inhaler-atau-minyak-angin-saat-puasa-ramadhan-uSNQBftmm7.jpg Hukum menggunakan inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan. (foto: Unsplash)

HUKUM menggunakan inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan, wajib diketahui oleh umat Muslim yang menjalankan puasa. Pasalnya, tak sedikit mereka yang berpuasa dan sedang dalam kondisi tak enak badan, ragu untuk menggunakan inhaler atau menghirup minyak angin karena takut membatalkan puasa.

Selama sebulan menjalankan ibadah puasa, bisa saja kondisi kesehatan mengalami penurunan. Seperti merasakan hidung mampet, atau sesak napas bagi yang memiliki penyakit bawaan. Lantas bagaimana puasa seseorang jika menggunakan inhaler atau minyak angin?

 BACA JUGA:

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

 Hukum menggunakan inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan

(Hukum menggunakan inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan, foto: Depositphoto)


Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, "puasa adalah meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

 BACA JUGA:

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana dilansir situs Nu.or.id, aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa, ya!

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini