Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain, Bolehkah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |13:38 WIB
Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain, Bolehkah?
Zakat fitrah. (foto: Istimewa)
A
A
A

"Jadi bagi Anda yang punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang memberi zakat kepadanya. Anda yang membayarkan zakat fitrah," tambahnya.

Sementara itu, CEO-Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, dalam konteks tersebut terdapat keterangan yang dinukilkan oleh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat yaitu Islam, menjumpai waktunya (zakat), memiliki makanan pokok atau kelebihan.

"Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya," katanya saat dihubungi MNC Portal.

Lebih lanjut, kata Asroni, ia harus memahami ada beberapa kategori niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya.

"Niat ini penting untuk dipahami karena niat termasuk salah satu syarat sahnya dalam menunaikan zakat fitrah," ujarnya.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala."

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement