SALAH satu ibadah wajib yang dijalankan umat Islam di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Serta semuanya sudah ditulis dalam Al-Quran dan juga hadist.
Rasulullah SAW bersabda:,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:
Lalu bolehkah zakat fitrah dibayarkan oleh orang lain atau diwakilkan? Sementara pada umumnya ditunaikan oleh kepala keluarga atau perorangan yang berniat mengeluarkan zakat.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, diperbolehkan membayar zakat dengan cara diwakilkan. Misalnya saja anak kecil yang belum baligh.
BACA JUGA:
Hal itu karena zakat fitrah adalah ibadah yang wajib bagi siapapun memenuhi dua hal. Satu menemui bulan Ramadhan dan satu lagi menemui bulan Syawal.
"Dan wajib zakat itu atas diri pribadi dan atas orangtua yang punya anak kecil," katanya dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV.