SALAH satu ibadah wajib yang dijalankan umat Islam di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Serta semuanya sudah ditulis dalam Al-Quran dan juga hadist.
Rasulullah SAW bersabda:,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:
Lalu bolehkah zakat fitrah dibayarkan oleh orang lain atau diwakilkan? Sementara pada umumnya ditunaikan oleh kepala keluarga atau perorangan yang berniat mengeluarkan zakat.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, diperbolehkan membayar zakat dengan cara diwakilkan. Misalnya saja anak kecil yang belum baligh.
BACA JUGA:
Hal itu karena zakat fitrah adalah ibadah yang wajib bagi siapapun memenuhi dua hal. Satu menemui bulan Ramadhan dan satu lagi menemui bulan Syawal.
"Dan wajib zakat itu atas diri pribadi dan atas orangtua yang punya anak kecil," katanya dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV.
"Jadi bagi Anda yang punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang memberi zakat kepadanya. Anda yang membayarkan zakat fitrah," tambahnya.
Sementara itu, CEO-Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, dalam konteks tersebut terdapat keterangan yang dinukilkan oleh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat yaitu Islam, menjumpai waktunya (zakat), memiliki makanan pokok atau kelebihan.
"Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya," katanya saat dihubungi MNC Portal.
Lebih lanjut, kata Asroni, ia harus memahami ada beberapa kategori niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya.
"Niat ini penting untuk dipahami karena niat termasuk salah satu syarat sahnya dalam menunaikan zakat fitrah," ujarnya.
Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan :
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala."
(Vivin Lizetha)