Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Besarannya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |10:56 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Besarannya
Kakbah (Foto: Reuters)
A
A
A

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (living cost);

l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan

Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;

dan

n. pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar

Rp8.090.360.327.2I3 ,67. Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

"Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi Diktum Kedua Belas.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement