Akan tetapi jika orang dalam gangguan jiwa itu benar-benar tidak memiliki apapun, bahkan sampai tidak ada yang bisa dimakan maka hukumnya tak diwajibkan untuk membayar zakat.
Sementara jika masih ada yang bisa dimakan atau memiliki harta, maka wajib membayar zakat sama seperti lainnya.
Buya Yahya melanjutkan, zakat yang akan dikeluarkan orang dalam gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi, siapa yang menaunginya maka dia yang membayarnya.
"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," terangnya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43).
(Vivin Lizetha)