3 perkara halal bisa menjadi haram di siang hari bulan Ramadhan, wajib diketahui oleh umat Islam yang tengah menjalankan ibadah tersebut. Hal ini agar mereka mendapat berkah dari ibadah menahan hawa nafsu, lapar, dan dahaga yang dilakukannya.
Terdapat beberapa hal yang halal dilakukan oleh umat Islam saat tidak berpuasa Ramadhan, namun menjadi haram jika dilakukan di siang hari saat berpuasa. Hal ini tercantum dalam firman Allah SWT, Surat Al Bawarah ayat 187.
BACA JUGA:
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS Al Baqarah (2): 187)
(3 perkara halal bisa menjadi haram di siang hari bulan Ramadhan, foto: Unsplash)
Dari ayat tersebut diketahui tiga perkara yang awalnya halal menjadi haram saat dikerjakan di siang hari di bulan Ramadhan. Yaitu berhubungan suami istri, makan dan juga minum.
Ketiga hal itu halal dilakukan di siang hari di luar bulan Ramadhan atau di malam hari bulan Ramadhan. Namun jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, akan membatalkan puasa.
BACA JUGA:
Jika batal puasa karena berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, akan dikenai kafarat atau denda. Dendanya dapat berupa puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu maka wajib baginya memberikan makanan pokok kepada 60 fakir senilai 3/4 liter beras setiap orangnya.
Sedangkan umat Islam yang makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan tanpa adanya uzur tertentu, seperti sakit, dalam perjalanan, tidak disengaja, atau golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa sesuai firman Allah SWT ayat 184-185, maka akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.