SETIAP umat Islam wajib membayar zakat fitrah setiap tahunnya, dan ditujukan bagi orang-orang tidak mampu, fakir, miskin, musafir dan mualaf. Zakat yang dikeluarkan adalah berupa beras atau ada juga yang menggantinya dengan uang (nominalnya seharga satu sha beras).
Lalu kapan batas akhir waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah?
BACA JUGA:
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, batas akhir bayar zakat adalah sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan hukumnya adalah wajib ditunaikan.

"Batasnya sampai sebelum sholat Idul Fitri. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, selama memiliki bahan makanan yang dapat dimakan pada hari lebaran," katanya saat dihubungi Okezone.
BACA JUGA:
Namun sebagian muslim, ada yang membayarkan zakatnya ketika di awal Ramadhan. Hal ini pun disunahkan, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii, yaitu:
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ......
Artinya: "Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul... ," (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Zakat adalah rukun Islam keempat, setelah syahadat, sholat dan puasa di bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah, terdapat juga zakat dibagi menjadi zakat mal (harta).
Lebih lanjut, membayar zakat juga sebagai bagian dari pensucian diri, serta menyempurnakan ibadah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah)." (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud).
Sementara itu, CEO-Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, dalam konteks tersebut terdapat keterangan yang dinukilkan oleh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat yaitu Islam, menjumpai waktunya (zakat), memiliki makanan pokok atau kelebihan.
"Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya," katanya.
Lebih lanjut, kata Asroni, ia harus memahami ada beberapa kategori niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya.
"Niat ini penting untuk dipahami karena niat termasuk salah satu syarat sahnya dalam menunaikan zakat fitrah," ujarnya.
Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan :
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala."
(Vivin Lizetha)