Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Takbiran Jelang Idul Fitri Menurut Syariat dan Para Jumhur Ulama?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2023 |16:06 WIB
Apa Hukum Takbiran Jelang Idul Fitri Menurut Syariat dan Para Jumhur Ulama?
Malam Takbiran. (Foto: Okezone)
A
A
A

BERDASAR pada ketetapan pemerintah, maka 1 Syawal 1444 Hijriyah dinyatakan jatuh 22 April 2023. Artinya, malam ini umat Islam akan menggelar takbiran, mulai dari keliling kampung, kota hingga masjid-masjid semua akan dihiasi dengan suara gema takbir.

Dai Muda Nahdatul Ulama, Ustadz M Najmi Fathoni mengatakan, ke-sunnahan melakukan takbir di malam Idul Fitri atau lebaran tertulis dijelaskan di dalam Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Syahru ramaḍānallażī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn

Artinya:

"Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Baqarah ayat 185).

Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Serta atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid.

"Jadi kalau sudah selesai puasa dan bilangannya sudah sempurna, maka dilakukan takbir (اللَّهُ أَكْبَرُ) mengagungkan nama Allah. Nah, itu dijadikan landasan dasar para ulama mengenai atau tentang pelaksanaan malam takbiran. Intinya hanya mengagungkan nama Allah," katanya saat dihubungi Okezone.

Lebih lanjut, kata Ustadz Najmi, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan takbiran. Sebab Rasulullah SAW hanya melakukan takbir di pagi hari, sesaat sebelum Sholat Id. "Tapi yang masyur sebagai tanda kebahagiaan menyambut hari agung Idul Fitri, dan dirayakan malam takbiran," ujarnya.

Selain itu, dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran, karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan, dalam Surah Al Baqarah tersebut telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Id. Terutama `Idul Fitri.

"Jumhur ulama berpendapat: disunahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di mana pun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id." (Fikhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement