Sebab, menurut mereka kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah. Namun, Nabi SAW menundanya hingga tahun ke-10 setelah Hijrah. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm 18)
Itulah hukum menunda haji padahal sudah mampu yang dapat disesuaikan dengan madzhab yang diikuti. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)