Intinya, orang yang punya utang puasa dan telanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara:
1. Membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa
2. Menunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin
Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang dijelaskan oleh Abu Syuja' tersebut.
Namun, ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syekh Musthofa Al Bugho berkata, "Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur, atau sejenisnya.
Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqoha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka." (At Tadzhib, halaman 115)
Demikian penjelasan dari pertanyaan: Apakah wajib membayar fidyah orang yang sudah meninggal? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)