Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Jumat bagi Perempuan, Bolehkah?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |16:11 WIB
Hukum Sholat Jumat bagi Perempuan, Bolehkah?
Ilustrasi hukum Sholat Jumat bagi perempuan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Tidak sah Sholat Jumat sendirian di rumah

Para ulama sepakat bahwa Sholat Jumat hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun perempuan. Dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ

"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah ..."

Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa Sholat Jumat. Namun ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan Jumatan?

Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.

Lebih dari itu, perempuan juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah perempuan. Sebab pelaksanaan Jumatan bagi perempuan hanya mengikuti Jumatan yang diadakan kaum Muslimin laki-laki di masyarakat tersebut.

Mereka berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khotbah, dan melakukan banyak syiar Islam di sana. Itu semua tidak mungkin dilakukan oleh perempuan. Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia Sholat Dhuhur di rumah.

Lajnah Daimah memfatwakan:

إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة

"Jika wanita Sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu Sholat Dhuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan Sholat Dhuhur di hari itu (setelah Jumatan). Namun jika dia sholat sendirian maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali Sholat Dhuhur, dan dia tidak boleh Sholat Jumat (2 rakaat, pen)." (Majmu’ Fatawa, 7:337)

4. Perempuan lebih afhal Sholat Dhuhur di rumah

Ibadah yang lebih afdhal, perempuan Sholat Dhuhur di rumah dan tidak ikut Jumatan bersama laki-laki di masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

"Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud nomor 567 dan dishahihkan Syekh Al Albani)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement