Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Tahun Lalu, Supriatna Terancam Hukuman Mati Dituding Bawa Jimat saat Naik Haji

Maruf El Rumi , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |09:27 WIB
13 Tahun Lalu, Supriatna Terancam Hukuman Mati Dituding Bawa Jimat saat Naik Haji
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

MADINAH - Genap 13 tahun silam situs Kemenag.go.id menulis kisah tentang jamaah haji asal Ciamis, Supriatna Mat Suhri. Diceritakan, Supriatna terancam mendapat hukuman mati setelah dianggap oleh otoritas pemerintah Arab Saudi melakukan praktik sirik, tepatnya sihir karena bawa jimat. Supriatna akhirnya bisa lepas setelah Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.

Supriatna dituduh melakukan praktik sihir karena mendapat kiriman amplop cokelat berisi rambut dan beberapa foto dari Tanah Air. Tuduhan otoritas Arab Saudi didasarkan pada barang bukti amplop cokelat yang berisi beberapa ikat rambut, 150 foto berikut tulisan pesan dan doa-doa.

Beruntung, setelah dilakukan lobi yang melelahkan selama enam hari, petugas KJRI Jeddah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum itu.

Jika lobi tersebut gagal, bisa saja Supriatna harus menjalani hukuman mati atau paling tidak penjara dua tahun di Arab Saudi. Cerita tentang tuduhan sirik yang dilakukan jamaah haji ini hampir setiap tahun muncul dengan ragam dan versi berbeda. Cerita yang tidak saja menguras energi petugas, tapi juga membahayakan jamaah haji.

Tidak selalu soal hukuman mati, tapi ancaman penjara yang justru bisa membuat jamaah gagal menunaikan ibadah haji karena harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampai harus kembali mengulangi permintaan agar jemaah tidak membawa jimat saat melepas Keberangkatan 388 jemaah JKG 01 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menag mengingatkan jamaah mengenai larangan membawa segala bentuk jimat.

Sebab, hal itu bisa terkena pasal syirik di Arab Saudi, dan hukumannya berat. Kementerian Luar Negeri juga memberikan peringatan. Dalam keterangannya di laman resminya, mereka menjelaskan, bahwa membawa atau menyimpan benda-benda yang dianggap bertuah seperti rajah, jimat, dsb, dapat dianggap sebagai praktik sihir di Arab Saudi.

Sesuai hukum setempat, ancaman maksimal pelaku sihir adalah hukuman mati. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah di Arab Saudi telah beberapa kali menangani permasalahan WNI yang ditangkap karena tuduhan sihir. "Jemaah jangan sampai bawa jimat karena bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono.

Ketua Panitia Pelayanan Jemaah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid mengatakan, sudah sering meminta agar jemaah haji Indonesia tidak membawa barang barang yang bisa dianggap sebagai jimat oleh otoritas Arab Saudi.

“Masalah jimat atau rajah perlu mendapat perhatian dari jamaah. Sebab, itu benar-benar dilarang pemerintah Saudi, dan bahkan masuk dalam pasal sihir. Hukumannya berat,” kata Ketua Panitia Pelayanan Jemaah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid.

Dan, Subhan Cholid tentu tidak akan pernah lupa dengan apa yang menimpa Supriatna. Karena, saat insiden itu terjadi dia menjadi wakil Ketua Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Ketika itu, dia meminta kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan haji atau ke Saudi.

Praktik-praktik yang menuju kemusyrikan, tandasnya, sangat dilarang dan pelakunya diganjar hukuman sangat berat. Pada jamaah haji, kasus ini adalah yang pertama kali. Selain berbuat syirik, perbuatan yang sangat dilarang di Saudi antara lain adalah membunuh dan durhaka terhadap orang tua. Setelah 13 tahun, tahun ini sudah seharusnya tidak ada lagi kasus yang justru merugikan jemaah sendiri.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement