Sementara ulama Madzhab Hanafi memperbolehkan orang yang belum berhaji untuk menggantikan seseorang melaksanakan ibadah haji.
Sesuai kaidah fikih, apabila terdapat perbedaan, maka hukumnya mengikuti hukum yang melarang. Jadi, hukum badal haji menjadi sunnah.
Berdasarkan hukum badal haji, maka syarat badal haji adalah harus Muslim, berakal, dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)