Hukum dan Syarat Badal Haji
Ada banyak perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum badal haji. Menurut ulama Madzhab Syafi'i, orang yang hendak menggantikan seseorang berhaji maka harus sudah pernah berhaji terlebih dahulu.
Begitu juga ketika orang tersebut ingin menggantikan orangtua yang telah wafat untuk berhaji. Jika orang tersebut belum berhaji, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits:
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, sungguh Nabi Shallallahu alaihi wassallam mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah, 'Labbaika dari Syubrumah.' Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: 'Siapa Syubrumah?'
Laki-laki itu menjawab, 'Saudara atau kerabat.' Nabi bertanya lagi, 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab, 'Belum.' Nabi pun bersabda, 'Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah'." (HR Abu Dawud, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad shahih)