APA itu badal haji? Simak jawaban lengkapnya di sini. Sangat penting diketahui semua Muslim, apalagi yang hendak mewakilkan seseorang menunaikan ibadah haji.
Melaksanakan ibadah haji menjadi urutan terakhir dalam Rukun Islam setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa.
Umat Islam yang diwajibkan berhaji adalah mereka yang mampu secara fisik dan materi. Dalam menjalankan serangkaian ibadah haji, seseorang harus paham tata cara, syarat, dan rukunnya.
Pengertian Badal Haji
Kaum Muslimin juga wajib memahami salah satu istilah tentang haji yakni badal haji. Mungkin ada beberapa Muslim yang belum mengetahuinya.
Secara bahasa, badal artinya mengganti atau mewakili. Sedangkan secara istilah, badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.
Badal haji bisa juga diartikan sebagai melakukan ibadah haji, tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.
Dengan syarat, orang yang digantikan memang memiliki kendala atau berhalangan hadir sehingga tidak bisa menjalankan ibadah hajinya sendiri.
Hukum dan Syarat Badal Haji
Ada banyak perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum badal haji. Menurut ulama Madzhab Syafi'i, orang yang hendak menggantikan seseorang berhaji maka harus sudah pernah berhaji terlebih dahulu.
Begitu juga ketika orang tersebut ingin menggantikan orangtua yang telah wafat untuk berhaji. Jika orang tersebut belum berhaji, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits:
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, sungguh Nabi Shallallahu alaihi wassallam mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah, 'Labbaika dari Syubrumah.' Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: 'Siapa Syubrumah?'
Laki-laki itu menjawab, 'Saudara atau kerabat.' Nabi bertanya lagi, 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab, 'Belum.' Nabi pun bersabda, 'Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah'." (HR Abu Dawud, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad shahih)
Sementara ulama Madzhab Hanafi memperbolehkan orang yang belum berhaji untuk menggantikan seseorang melaksanakan ibadah haji.
Sesuai kaidah fikih, apabila terdapat perbedaan, maka hukumnya mengikuti hukum yang melarang. Jadi, hukum badal haji menjadi sunnah.
Berdasarkan hukum badal haji, maka syarat badal haji adalah harus Muslim, berakal, dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)