Kesimpulan dari hadits tersebut adalah setiap jamaah haji dan umrah dari berbagai dunia memiliki lokasi miqat berbeda-beda. Untuk jamaah asal Indonesia, miqatnya dibagi berdasarkan gelombang.
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut pembagian miqat untuk jamaah Tanah Air:
- Jamaah haji gelombang pertama, miqat dari Dzulhulaifah (Bir Ali)
- Jamaah haji gelombang kedua, miqat sejak berada di atas pesawat yang melewati garis sejajar dengan Arnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.
Ada denda atau dam yang harus dibayarkan oleh jamaah haji dan umrah apabila melanggar miqat. Namun jika jamaah kembali ke miqat kemudian berihram sebelum beribadah, maka kewajiban membayar denda atau dam telah gugur.
Itulah pembahasan mengenai miqat makani dalam ibadah haji dan umrah. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)