Selain itu, para ulama membolehkan berdoa supaya diwafatkan di Tanah Suci, meski tidak ada hadits atau ayat Alquran yang menyatakan itu.
"Tidak ada dalilnya. Tapi beberapa ulama bercita-cita seperti itu. Misal, berwasiat ingin meninggal di sana, boleh," kata dai muda Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pun berwasiat jika meninggal di sana (Tanah Suci) maka ingin dikuburkan di tempat beliau wafat. Makam Rasulullah pun berada di rumahnya di area Masjid Nabawi.
Orang yang meninggal dalam keadaan beribadah melaksanakan Rukun Islam yang kelima yakni berhaji, kata Ustadz Fauzan, jaminannya adalah syahid.