Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Berapa Rukun Wakaf? Simak Penjelasannya di Sini

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |20:06 WIB
Ada Berapa Rukun Wakaf? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi rukun wakaf. (Foto: MNC Media)
A
A
A

Rukun Wakaf

Ulama rahimahumullah menjelaskan ada beberapa rukun wakaf, yaitu:

1. Adanya orang yang berwakaf (waqif)

Waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.

2. Tersedianya benda yang diwakafkan (mauquf)

Adanya objek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu ('ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

3. Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih)

Terdapat pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih), yaitu:

- Mu'ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contohnya untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya. Ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri).

- Ghairu mu'ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Alquran Al Karim untuk kaum Muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin. Ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement