Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Berjenis Kelamin Betina?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |09:31 WIB
Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Berjenis Kelamin Betina?
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban berjenis kelamin betina. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Maka itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.

Sementara shohibul qurban disyariatkan memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban, sehingga pahalanya lebih besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: 

Info grafis tips dan trik memilih hewan kurban. (Foto: Okezone)

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (QS Al Hajj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, "Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus." (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement