Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |13:11 WIB
Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit. (Foto: Antara)
A
A
A

Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit

Lantas, bagaimana hokum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit? Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni pada 10–13 Dzulhijjah.

Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Idul Adha, maka tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10–13 Dzulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement