Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |13:11 WIB
Menyembelih Hewan Kurban yang Pernah Sakit, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban yang pernah sakit. (Foto: Antara)
A
A
A

MENYEMBELIH hewan kurban yang pernah sakit, ini hukumnya menurut syariat Islam. Pahami dengan jelas agar lebih afdhol melaksanakannya.

Dilansir Muhammadiyah.or.id, berdasarkan syariat Islam, ibadah menyembelih hewan kurban diperuntukkan bagi mereka yang mampu. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah bahimatul-an'am atau binatang ternak sebagaimana dijelaskan Surat Al Hajj Ayat 34. Menurut para ulama, hewan tersebut adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri-biri.

Info grafis tips dan trik memilih hewan kurban. (Foto: Okezone)

Kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur. Dari segi umur, hewan kurban memiliki kriteria berbeda. Usia minimal untuk unta adalah 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun.

Adapun kriteria fisik antara lain yaitu baik dari segi kesehatan dan tidak cacat. Rangkuman dari berbagai hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, hewan kurban yang layak adalah yang berciri berikut: Bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).

Maka itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah hewan yang buta salah satu matanya (al 'auraa), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al 'arja), serta hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).

Tidak kalah penting, hewan kurban harus jelas asal-usulnya, yakni apakah hewan itu benar-benar milik sendiri yang diperoleh melalui cara ternak atau jual beli yang sah. Bukan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement