Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Tetapkan Dam PPIH Minimal 600 Riyal, Bagaimana dengan Jamaah Haji?

Maruf El Rumi , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |21:10 WIB
Kemenag Tetapkan Dam PPIH Minimal 600 Riyal, Bagaimana dengan Jamaah Haji?
Jamaah haji Indonesia. (Foto: Maruf El Rumi)
A
A
A

Surat Edaran (SE) nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi itu ditujukan untuk Ketua PPIH Arab Saudi 1444/2023. Dalam pendahuluan SE tersebut disebutkan tujuan Surat edaran adalah dalam rangka standarisasi dan perbaikan tata kelola Dam agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.

Dalam surat juga disebutkan, harga tersebut sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan dan biaya pendistribusian di wilayah Makkah. "Pemotongan akan dilakukan di rumah potong hewan Al Ukaisyiah, Makkah," tambah keterangaan dalam surat tersebut

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement