-Hukum patungan kurban saat Idul Adha menurut hadist
Bagi orang kaya makan daging merupakan sesuatu yang biasa, berbeda dengan orang yang kondisinya kekurangan, mereka makan daging hanya pada saat-saat tertentu. Bahkan ada yang hanya setahun sekali, saat Idul Adha diselenggarakan. Oleh karena itu Idul Adha harus dimaksimalkan betul oleh umat muslim, jangan sampai dalam satu lokasi tidak ada yang melakukan kurban sama sekali. Apalagi berkurban merupakan ibadah yang memang butuh niat tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh.
Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?
Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya,
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”
(HR. Al- Hakim).