Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |11:02 WIB
Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan atau anggota keluarga, maka hal itu tidak perlu ditunaikan.

Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.

Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement