MENYEMBELIH hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ini hukumnya menurut syariat Islam. Sangat penting diketahui setiap Muslim menjelang hari raya Idul Adha agar lebih afdhol mengamalkannya.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa jika pasangan atau anggota keluarga ketika masih hidup memiliki nazar akan menyembelih hewan kurban, namun lebih dulu meninggal dunia, maka niat berkurban itu harus ditunaikan oleh pasangannya atau keluarganya.
Secara logis, orang yang sudah meninggal dunia memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya menyembelih hewan kurban ini dilakukan oleh keluarganya, sepanjang memiliki kemampuan.
Pandangan ini berdasarkan hadis-hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang menyamakan antara nazar dengan utang. Salah satunya dijelaskan dalam hadits berikut ini:
"Dari Ibnu Abbas: Sesunguhnya Sa'ad bin Ubaidah telah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah satu menjawab (memberi fatwa): 'Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu'." (HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)