Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, "Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berkurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar."
Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, "Di antara petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."
Asy-Syaukani mengatakan, "Yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih."
Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam Syarhul Mumthi' berkata, "Kolektif dalam pahala kurban tidaklah terbatas. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100."