PENGERTIAN haji qiran lengkap dengan bacaan niat dan tata caranya. Ini termasuk dari tiga macam manasik haji yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad.
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Kholid Syamhudi Lc menjelaskan bahwa Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, serta membawa hadyu (sembelihan). Ini sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam.
Pengertian Haji Qiran
Secara bahasa, Qiran berasal dari kata Qaa-rana yang memiliki arti Menyertakan dan Menggandeng. Penamaan haji Qiran dikarenakan dilakukan dengan menyatukan ibadah haji dan umrah dalam satu ihram.
Jadi, haji Qiran dikerjakan dengan menyertakan ibadah umrah dalam ibadah haji dengan hanya melaksanakan ibadah haji.
Niat Haji Qiran
Berihram untuk haji dan umrah bersamaan dengan menyatakan niat “لبيك عمرةً وحجًا ”. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril dan berkata:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
"Sholatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan: 'Umrah fi hajjatin'." (HR Bukhari)
Tata Cara Haji Qiran
- Ihram disertai niat haji dan umrah
- Tawaf qudum
- Sai antara Shafa dan Marwah
- Wukuf dan lontar jumrah
- Kembali ke Makkah untuk tawaf ifadah
- Tahalul
- Tawaf wada
Tiga Bentuk Haji Qiran
1. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan dengan menyatakan niat “لبيك عمرةً وحجًا ”. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril dan berkata:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
"Sholatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan: 'Umrah fi hajjatin'." (HR Bukhari)
2. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai tawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan 'Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf.
Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut:
سعيك طوافك لحجك وعمرتك
"Cukuplah bagi kamu tawafmu untuk haji dan umrahmu." (HR Muslim nomor 2925/132)
3. Berihram untuk haji, kemudian memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
- Pendapat pertama boleh. Adapun dalilnya hadits 'Aisyah:
أهل رسول الله بالحج
"Rasulullah berihlal (ihram) dengan haji."
Hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
"Sholatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan: 'Umrah fi hajjatin'." (HR Bukhari)
دخل العمرة فى الحج إلى يوم القيامة
"telah masuk umrah ke dalam haji sampai hari kiamat."
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah ke dalam haji.
- Pendapat kedua tidak boleh. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Hanbali.
Berkata Syaikhul Islam, "Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama." (Al-Ikhtiyarat Fiqhiyyah, halaman 117)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)