Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurban 1 Sapi untuk Lebih dari 7 Orang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 29 Juni 2023 |10:29 WIB
Kurban 1 Sapi untuk Lebih dari 7 Orang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum kurban 1 sapi untuk lebih dari 7 orang. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan serta aturan yang telah ditetapkan syariat. Aturan kurban kolektif adalah 1 kambing untuk 1 orang, 1 sapi dan kerbau untuk maksimal 7 orang, serta 1 unta untuk maksimal 10 orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Apabila shohibul kurban mampu berkurban 1 sapi untuk dirinya, atau sohibul kurban mampu berkurban 2 kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lantas, bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?

Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya: (1) Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sohibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau (2) Semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sohibul kurban. Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban. Adapun mengenai 1 sapi untuk lebih dari 7 orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja 1 sapi untuk kurban kolektif lebih dari 7 orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement