Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurban 1 Sapi untuk Lebih dari 7 Orang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 29 Juni 2023 |10:29 WIB
Kurban 1 Sapi untuk Lebih dari 7 Orang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum kurban 1 sapi untuk lebih dari 7 orang. (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal ini merujuk pada hadits tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba'ir, karena jazur berukuran lebih besar daripada ba’ir. Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata.

Sebagai contoh, iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp3.000.000, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran/harga Rp21.000.000 untuk kurban kolektif 7 orang.

Sementara untuk membeli sapi dengan ukuran/harga yang lebih besar, misal 1 sapi yang lebih besar dengan harga Rp60.000.000, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp6.000.000.

Hal dilakukan antara lain untuk memperoleh kuantitas dan kualitas daging sapi yang lebih baik. Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas lebih lanjut pada forum yang lain.

Sebagai solusi sementara, apabila tetap ingin melaksanakan kurban sapi secara kolektif tetapi terkumpul lebih dari 7 orang yang akan iuran, maka kelebihan dari 7 orang tersebut dapat bergabung dengan tempat atau kelompok lain (baik ikut jamaah lain di suatu masjid atau bergabung dengan tetangga sekitar). Solusi kedua lebih bijak jika berkurban dengan 1 kambing saja.

Allahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement