Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Menjual Kulit Hewan Kurban, Benarkah Diharamkan?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 29 Juni 2023 |12:29 WIB
Ini Hukumnya Menjual Kulit Hewan Kurban, Benarkah Diharamkan?
Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Antara)
A
A
A

INI hukumnya menjual kulit hewan kurban. Hari raya Idul Adha 2023 Masehi/1444 Hijriah diperingati umat Islam dengan menyembelih hewan kurban. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait pelaksanaan ibadah kurban, salah satunya tentang hokum menjual kulit hewan kurban. 

Dilansir Muhammadiyah.or.id, di antara hadits yang berkaitan dengan hukum menjual kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa'id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Info grafis syarat sah berkurban. (Foto: Okezone)

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement