Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Menjual Kulit Hewan Kurban, Benarkah Diharamkan?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 29 Juni 2023 |12:29 WIB
Ini Hukumnya Menjual Kulit Hewan Kurban, Benarkah Diharamkan?
Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Antara)
A
A
A

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya, maka tentunya pemanfaatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Berdasarkan keterangan tersebut kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement