Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Tanazul, Jamaah Haji RI Bisa Pulang Duluan ke Tanah Air

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |17:56 WIB
Ajukan Tanazul, Jamaah Haji RI Bisa Pulang Duluan ke Tanah Air
Jamaah Haji Indonesia (Foto: MCH 2023)
A
A
A

JEDDAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) membuka peluang jamaah haji untuk mengajukan tanazul atau mutasi jadwal kepulangan ke Indonesia.

Sampai, Rabu (5/7) sudah ada ratusan jamaah yang mendaftarkan diri tanazul ke daerah kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi melalui ketua kloter masing-masing.

Tanazul sendiri adalah perpindahan kloter ke kloter lainnya baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter lebih akhir karena berbagai alasan. Sampai Selasa (4/7) ada 500 jamaah yang mengajukan tanazul.

"Tapi tidak semua bisa kita kabulkan karena terkait beberapa hal," kata Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Khalilurrahman pengajuan tanazul tidak serta merta bisa dikabulkan. Ada beberapa syarat yang harus dilalui. Pertama, terkait ketersediaan kursi pesawat karena terkait mutasi ke kloter lain. Kedua ada dokumen dokumen yang perlu dilampikan.

Misalnya, jamaah risti harus ada keterangan dari Kantor Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), bahwa yang bersangkutan memang layak ditanazulkan atau dimutasi dipulangkan lebih awal dari kloter sesuguhnya, kloter awal.

KKHI Makkah memberikan pelayanan tanazul karena alasan sakit dan memenuhi kriteria laik terbang. Jemaah haji sakit dapat dilaksanakan tanazul lebih awal atau kepulangannya tidak bersama kloternya sesuai kondisinya. Jamaah haji yang mendapatkan prioritas untuk layanan evakuasi dan tanazul adalah jemaah haji sakit yang sesuai dengan kriteria yang ada;

Kesadaran baik, Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg), Saturasi oksigen > 92%, Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit, tidak mengidap penyakit menular atau infeksius danTidak dalam krisis hipertensi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement