Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peraturan Baru Haji Mendatang: Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Calon Jamaah Haji

Maruf El Rumi , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |17:29 WIB
Peraturan Baru Haji Mendatang: Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Calon Jamaah Haji
Jamaah Haji Indonesia (Foto: MCH 2023)
A
A
A

JEDDAH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan istithaah kesehatan menjadi salah satu syarat pelunahaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024.

Selama ini, jamaah melakukan pelunasan BIPIH lebih dulu baru lakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga, tidak mungkin menolak pendaftaran calon jamaah.

Istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana untuk mengubah prosedur tersebut. Di mana, istithaah akan dilakukan sebelum pelunasan.

"Akan kami buat istithaah kesehatan dulu. Kalau sudah memenuhi istithaah kesehatan, baru kemudian melakukan pelunasan," kata Menag kepada Media Center Haji (MCH) di Jeddah, Kamis (6/7/2023).

Namun, pria yang akrab disapa Gus Men ini juga menilai bahwa tidak semua lansia tidak istithaah. Ada banyak jemaah berusia di atas 90 tahun yang masih segar bugar. Artinya, ukuran kriterianya bukan lansia tapi istithaah kesehatan. Hal ini juga akan didiskusikan dengan Komisi VIII DPR.

Sebenarnya, saat waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, Menag mengatakan telah menyampaikan, bagaimana kalau peraturan agar istita’ah kesehatan ini dijadikan syarat.

"Sekarang ini kan prosesnya terbalik, kita lunas dulu baru cek kesehatan. Sehingga mau tidak mau kalau sudah lunas harus diberangkatkan," kata Gus Men.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement