BOLEHKAH menikah di bulan Muharram? Hal ini cukup banyak ditanyakan karena masyarakat Indonesia masih ada yang berpandangan menghindari pernikahan pada bulan Muharram.
Mereka menganggap bulan Muharam atau Suro kurang tepat menggelar pernikahan karena bisa menimbulkan kesialan. Tidak dibolehkan menikah, kecuali para priyayi.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan Muharram. Padahal, Muharram menurut Islam adalah bulan yang mulia.
Bulan Muharram menjadi tanda masuknya Tahun Baru Islam. Muharram adalah bulan pertama dalam kalender hijriah.
Muharram termasuk bulan suci (haram). Banyak dalil menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memuliakan bulan Muharram.
Dijelaskan dalam riwayat dari Abu Bakrah radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada 4 bulan haram (suci), 3 bulan berurutan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab Suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut syariat Islam, Muharram adalah salah satu bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mempersunting Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan.
Kemudian ketika itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memberikan surat kepada Raja Najasyi. Ini tepatnya terjadi pada bulan Muharram tahun 7 Hijriah.
Lalu pada bulan Muharram juga Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam menikahi wanita dari Bani Israil yaitu Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)