Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Mulai Dicairkan

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |14:26 WIB
Kabar Baik, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Mulai Dicairkan
Jamaah haji asal Indonesia saat menunggu jadwal kepulangan dari Jeddah. (Foto: Okezone/Maruf)
A
A
A

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi bagi jamaah haji Indonesia yang wafat atau mengalamai kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi jamaah haji 2023 mulai dicairkan secara bertahap.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M resmi berakhir dengan kepulangan seluruh tamu Allah ke Tanah Air. Selama pelaksanaan tercatat ada 775 jamaah wafat pada musim haji tahun ini. Saiful mengatakan, untuk keluarga jamaah bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah. Pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” kata Saiful Mujab, Senin (7/8/2023).

Saiful menambahkan, klaim asuransi bisa dilakukan dengan menyertakan Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat. Proses sepenuhnya dilakukan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement