Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Mulai Dicairkan

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |14:26 WIB
Kabar Baik, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Mulai Dicairkan
Jamaah haji asal Indonesia saat menunggu jadwal kepulangan dari Jeddah. (Foto: Okezone/Maruf)
A
A
A

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

 Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

2. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.

3. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

4. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement