Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klarifikasi Koreksian Buku PAI Madrasah, Kemenag Bentuk Tim Khusus

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |11:41 WIB
Klarifikasi Koreksian Buku PAI Madrasah, Kemenag Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi Kemenag bentuk tim khusus untuk klarifikasi koreksian buku PAI madrasah. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pembentukan tim khusus ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam penulisan materi buku tersebut.

Pemberitaan tersebut didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan madrasah aliyah yang diterbitkan Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah.

Ilustrasi madrasah. (Foto: Kemenag)

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom mengatakan tim khusus yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut.

"Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Sholat Jumat seperti yang diberitakan," lanjut dia dalam keterangan yang diterima Okezone. 

Ishom menyampaikan terima kasih terkait masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Menurut dia, ini menunjukkan partisipasi masyarakat turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Senada, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno memberi apresiasi masukan dari MLK IAI Nata.

"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun, kami perlu melakukan verifikasi terhadap hal tesebut," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenag sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, menjadi lembaga yang bertanggung jawab mengurusi buku-buku pendidikan agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

"Kami akan lakukan forum group discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama," tandasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement