Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Logistik Perlu Sertifikasi Halal, MUI Ungkap 4 Alasannya

Hantoro , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |16:14 WIB
Jasa Logistik Perlu Sertifikasi Halal, MUI Ungkap 4 Alasannya
Ilustrasi sertifikasi halal jasa logistik. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa jasa logistik memerlukan sertifikasi halal. Hal ini berdasarkan beberapa alasannya.

Dilansir mui.or.id, jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini disampaikan Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum.

Ilustrasi sertifikasi halal jasa logistik. (Foto: Istimewa/mui.or.id)

Logistik dapat didefinisikan sebagai sebuah bagian rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui proses pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaran.

Menurut Cucu, ada sejumlah titik kritis kehalalan yang ada pada jasa logistik. Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal. 

Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal.

Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. 

Keempat, distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.

"Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi," jelas Cucu dalam webinar bertema "Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi" yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis 3 Agustus 2023.

"Sehingga, sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat," imbuhnya. 

Sayangnya hingga kini masih banyak pelaku usaha, khususnya bidang jasa logistik, yang belum sadar akan adanya kewajiban sertifikasi halal sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengedukasi pelaku usaha jasa logistik terkait sertifikasi halal.

Hal ini meliputi prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana cara memenuhi kriteria sertifikasi halal. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement